Rabu, 08 Januari 2014 08:08
Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN selaku
Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2013 Eko
Soetrisno menyampaikan bahwa proses pemberkasan untuk CPNS tahun
anggaran 2013 akan berlangsung hingga akhir Februari 2014. Pernyataan
tersebut disampaikan Eko Sutrisno dalam jumpa pers di Kantor Kementerian
PAN & RB, Selasa (7/1/2013).
Ketua Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2013 Eko Soetrisno saat jumpa pers di Kantor KemenPAN & RB.
Oleh sebab itu, ditambahkan Eko Sutrisno
bahwa Panselnas CPNS 2013 mengharapkan seluruh Pemerintah Daerah
(Pemda) yang melaksanaan seleksi CPNS segera mengumumkan hasil tes di
instansinya masing-masing. Selanjutnya, bagi yang sudah dinyatakan lolos
tes untuk segera dilakukan pemberkasan dan diusulkan penetapan NIP-nya
ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kalau terjadi keterlambatan
pemberkasan, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Pemberkasan hingga
akhir Februari 2014,” ujar Eko Sutrisno.
Eko Soetrisno menambahkan bahwa dari total 65 ribu formasi CPNS 2013, hanya terisi 58.796 formasi dan sisnya, sebanyak 6.204 tidak terisi. “Tidak terisinya formasi tersebut umumnya akibat peserta tidak lulus passing grade, ada juga yang tidak ada pelamarnya,” pungkas Eko Sutrisno.
Eko Soetrisno menambahkan bahwa dari total 65 ribu formasi CPNS 2013, hanya terisi 58.796 formasi dan sisnya, sebanyak 6.204 tidak terisi. “Tidak terisinya formasi tersebut umumnya akibat peserta tidak lulus passing grade, ada juga yang tidak ada pelamarnya,” pungkas Eko Sutrisno.
Ketua Tim Pelaksana Panselnas CPNS 2013 Eko Soetrisno (kanan) bersama Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PAN & RB Setiawan Wangsaatamdja saat jumpa pers di Media Center Kantor KemenPAN & RB.
Sementara itu terkait pengolahan Lembar
Jawaban Komputer (LJK), Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PAN & RB,
Setiawan Wangsaatamdja menambahkan bahwa dari hasil pengolahan LJK
sedikitnya terdapat 10 persen yang tidak valid. Setiawan mengungkapakan
lima penyebab LJK tidak valid, yakni: kelengkapan isian, nomor peserta
tidak ada dalam biodata, nomor peserta ganda, atau sama dengan peserta
lain, kode soal salah, dan peserta ikut lebih dari satu instansi.
“Dengan prinsip zero tolerans, Panselnas tidak mengoreksi LJK yang tidak valid tersebut,” tegas Setiawan. Subali
sumber: http://www.bkn.go.id
0 komentar:
Posting Komentar
*****Assalamualaikum ww. Pengunjung Dwi Giono's Blog yang Budiman, Monggo Berkomentar Yang Membangun, Serta Laporkan Segala Ketidaknyamanan Anda Sewaktu Berkunjung. Mohon Maaf Jika Komentar Anda Belum Sempat Saya Balas dikarenakan Kekurangan Pengetahuan saya dan Suatu Hal Lain, Yang Jelas Tidak Ada Niat Untuk Mengecewakan Anda. Jika Sobat Berniat Baik dan Ingin Berbagi Demi Kemajuan Blog Ini, Silahkan Sampaikan Ke 081377861698. Terimakasih*****