'Innalhamdalillaah, nahmaduhu wanasta’inuhu, wanastaghfiruh. Wana’udzubillaahiminsyururi anfusina waminsyay yiati a’malina, may yahdihillahu fala mudzillalah, wamay yut’lil fala hadziyalah. Asyhadu alailahaillallahu wah dahula syarikalah wa assyhadu anna muhammadan ‘abduhu warosuluh.Salallahu'alaihi wa 'ala alihi wa sahbihi wa man tabi'ahum bi ihsanin illa yaumiddiin'.
Fainna ashdaqal hadits kitabaLLAH wa khairal hadyi hadyu Muhammad Salallahu'alaihiwassalam, wa syarral ‘umuri muhdatsatuha, Wa kullu muhdatsatin bid’ah wa kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar… Ammaba’du
'hati-hatilah saat saudara merasa bahagia,nyaman,khusyu',tenang dan lebih rajin dalam beribadah NAMUN bukan karena Al-Qur'an dan Sunnah Rasulalloh Salallohu'allaihiwassalam.Karena bukan tidak mungkin,rasa bahagia,tenang,khusyu' yang saudara rasakan hanyalah 'rekayasa' dari talbis Iblis dan tipuan syetan yang merupakan musuh kita yang benar-benar nyata.'
Islam adalah kebutuhan fitrah manusia,Islam diturunkan bukan
untuk menghibur seorang hamba,Islam diturunkan bukan pula untuk mengasah
kreatifitas seseorang dalam seni,Islam diturunkan bukan untuk agar
seorang hamba Allah dapat bernyanyi,Islam ini tentu diturunkan bukan
untuk menciptakan riya(selalu ingin dipuji) dan Islam diturunkan bukan
untuk dijadikan sebagai profesi dan gaya hidup.
Islam diturunkan untuk menguji serta akan menyelamatkan jin dan manusia bagi mereka yang benar-benar menginginkan sebuah keselamatan dan kebahagiaan,baik di dunia maupun di akhirat. Kenali fitrah hidup ini saudaraku,ketahuilah bahwa tanda-tanda orang yang beriman salah satunya adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.Bukan dalam arti bermanfaat untuk memenuhi hawa nafsu kebutuhan pribadinya melainkan 'bermanfaat' untuk keselematan di dunianya terlebih untuk di akhiratnya kelak.
Islam diturunkan untuk menguji serta akan menyelamatkan jin dan manusia bagi mereka yang benar-benar menginginkan sebuah keselamatan dan kebahagiaan,baik di dunia maupun di akhirat. Kenali fitrah hidup ini saudaraku,ketahuilah bahwa tanda-tanda orang yang beriman salah satunya adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.Bukan dalam arti bermanfaat untuk memenuhi hawa nafsu kebutuhan pribadinya melainkan 'bermanfaat' untuk keselematan di dunianya terlebih untuk di akhiratnya kelak.
Apakah Musik Itu Memang Haram?
Sudah banyak dalil baik dari A-Qur'an maupun Hadits yang menjelaskan tentang keharaman musik,dan hal ini saya pastikan bahwa pengharaman musik sama sekali tidak bertentangan dengan kebutuhan rohani yang 'sehat' dari seorang hamba Allah. Jikalaupun ada yang mengatakan:
'saya hidup dari musik,saya dapat mendekatkan diri pada Tuhan melalui musik,bahkan dengan dan dari musik inilah saya mendapatkan hidayah dalam mengenal Islam,saya sudah cukup merasa tenang dan dengan musik saya lebih khusyuk dalam beribadah'
Saya katakan,
'hati-hatilah saat saudara merasa bahagia,nyaman,khusyuk,tenang dan lebih rajin dalam beribadah NAMUN bukan karena Al-Qur'an dan Sunnah Rasulalloh Salallohu'allaihiwassalam. Karena bukan tidak mungkin,rasa bahagia,tenang,khusyu' yang saudara rasakan hanyalah 'rekayasa' dari talbis Iblis dan tipuan syetan yang merupakan musuh kita yang benar-benar nyata.'
Benar akhi,syetan akan menggoda anak cucu Adam (baca:kita) sampai akhir jaman dengan berbagai cara juga talbis Iblis yang kapan saja,dimana saja yang kita tidak akan dan tidak pula menyadarinya. Adalah musik,ini adalah senjata utama syetan selain sex,harta dan kedudukan. Wow,begitu besar ya saudaraku,peran musik yang dijadikan syetan sebagai senjata utama dalam langkah awal mengeraskan hati anak manusia.Mengapa musik merupakan salah satu senjata utama syetan laknatulloh?
1.Musik adalah hal yang sudah dianggap 'halal' oleh anak cucu Adam.
2.Musik merangkul semua kalangan,anak-anak,dewasa,laki-laki,perempuan,muda,orang tua bahkan jangankan setiap negara,setiap daerah pun memiliki 'tradisi' masing-masing dalam bermain musik.
3.Musik begitu flexible dan memiliki jutaan bahkan mungkin milyaran jenis musik,mulai dari rock,pop,dangdut,campursari,jazz,melayu,bawah tanah dan lain sebagainya.Belum lagi dengan perkembangan hasil cangkokan dari berbagai jenis musik,na'udzubillaah!
4.Musik sudah dianggap jalan terbaik untuk dijadikan sebagai ciri khas suatu kelompok,golongan,agama bahkan mati-matian memperjuangkan musik yang diklaim sebagai ciri khas sebuah negara,Ya Allah,sadarkan kami.
5.Musik identik dengan kesenangan,hiburan,gaya hidup dan lahan mencari keuntungan dunia.
Jika kita lihat fitrah kita saudaraku,untuk apa kita diciptakan? apakah untuk bersenang-senang di dunia ini? apakah kita hidup hanya untuk mati sia-sia saja? Tentu tidak saudaraku, Ada tujuan mengapa Allah memberikan kesempatan kita untuk dapat hidup di dunia ini,mengapa diturunkan seorang Rasul Allah? mengapa ada sebuah dosa dan pahala? mengapa Allah memberikan usia kepada kita? mengapa Allah menciptakan kita berbeda satu dengan yang lain?
Betul akhi,agar kita berfikir dan menyadari kebesaran Allah serta saling menasehati dan menyayangi antar sesama atas apa yang telah disampaikan RasulNya,menunjang ibadah kita dalam mengEsakan Allah Subhanahu wa Ta'ala.Tidak lebih akhi.
Kembali pada permasalahan Apakah Musik Itu Haram?,dari deskripsi mengapa musik dijadikan syetan sebagai senjata utama mereka dalam menggoda anak cucu Adam seperti 5 point diatas,tentu kita sadar sesadar-sadarnya bahwa, tidaklah musik itu membawa kita pada kebahagiaan,ketenangan,kekusyu'an melainkan hanya menyesatkan kita pada jalan yang lurus,yaitu jalan fitrah manusia yang benar-benar menginginkan kebahagiaan sejati disisi Tuhannya.Musik hanya akan mengantar kita pada kekerasan hati (sehingga kadang mengalahkan peran Al-Qur'an,ada jin atau syetan yang berperan serta saat kita mendengarkan musik sehingga kita menjadi sulit untuk menerima dan mendengarkan Al-Qur'an).Dan musik hanya akan mengotori hati kita,karena musik mengantar pada bid'ah yang sesat.
Musik Itu Haram Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah
Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang tidak berguna’,
“Dia -demi Allah- adalah nyanyian.”
Dalam riwayat lain beliau berkata,
“Itu adalah nyanyian, demin yang tidak ada sembahan yang berhak selain-Nya,” beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.
Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah
dari kalangan sahabat. Dan dari kalangan tabi’in: Ikrimah, Said bin
Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya. (Lihat
selengkapnya dalam Tafsir Ibnu Katsir: 3/460)
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)
Kalimat ‘akan menghalalkan’ menunjukkan bahwa keempat hal ini asalnya adalah haram, lalu mereka menghalalkannya.
Lihat pembahasan lengkap mengenai keshahihan hadits ini serta sanggahan
bagi mereka yang menyatakannya sebagai hadits yang lemah, di dalam kitab
Fath Al-Bari: 10/52 karya Al-Hafizh dan kitab Tahrim Alat Ath-Tharb
karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
Penjelasan ringkas:
Benarkah Musik,Lagu,Nyanyian itu Haram? [Hukum Musik]
Nyanyian secara mutlak adalah hal yang diharamkan, baik disertai dengan
musik maupun tanpa alat musik, baik liriknya berbau maksiat maupun yang
sifatnya religi (nasyid).
Hal itu karena dalil-dalil di atas bersifat
umum dan tidak ada satupun dalil yang mengecualikan nasyid atau nyanyian
tanpa musik.
Jadi nyanyian dan musik ini adalah dua hal yang mempunyai hukum
tersendiri.
Surah Luqman di atas mengharamkan nyanyian, sementara hadits
di atas mengharamkan alat musik. Jadi sebagaimana musik tanpa nyanyian
itu haram, maka demikian pula nyanyian tanpa musik juga haram, karena
keduanya mempunyai dalil tersendiri yang mengharamkannya.
Sebagai pelengkap, berikut kami membawakan beberapa ucapan dari keempat mazhab mengenai haramnya musik dan nyanyian:
A. Al-Hanafiah.
Abu Hanifah rahimahullah berkata,
“Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama.” (Ruh Al-Ma’ani: 21/67 karya Al-Alusi)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata,
“Abu Hanifah membenci nyanyian dan
menghukumi perbuatan mendengar nyanyian adalah dosa.” (Talbis Iblis hal.
282 karya Ibnu Al-Jauzi)
B. Al-Malikiah
Ishaq bin Isa Ath-Thabba’ berkata,
“Aku bertanya kepada Malik bin Anas
mengenai nyanyian yang dilakukan oleh sebagian penduduk Madinah. Maka
beliau menjawab,
“Tidak ada yang melakukukan hal itu (menyanyi) di
negeri kami ini kecuali orang-orang yang fasik.” (Riwayat Al-Khallal
dalam Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Munkar hal. 142, Ibnu Al-Jauzi
dalam Talbis Iblis hal. 282, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh
Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 98)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata,
“Adapun Malik bin Anas, maka beliau
telah melarang dari menyanyi dan mendengarkan nyanyian. Dan ini adalah
mazhab semua penduduk Madinah.” (Talbis Iblis hal. 282)
C. Asy-Syafi’iyah.
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
“Aku mendapati di Iraq sesuatu yang
bernama taghbir, yang dimunculkan oleh orang-orang zindiq guna
menghalangi orang-orang dari membaca AL-Qur`an.” (Riwayat Abu Nuaim
dalam Al-Hilyah: 9/146 dan Ibnu Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 283
dengan sanad yang shahih)
Taghbir adalah kumpulan bait syair yang berisi anjuran untuk zuhud
terhadap dunia, yang dilantunkan oleh seorang penyanyi sementara yang
hadir memukul rebana mengiringinya.
Kami katakan:
Kalau lirik taghbir ini seperti itu (anjuran zuhur
terhadap dunia) dan hanya diiringi dengan satu alat musik sederhana,
tapi tetap saja dibenci oleh Imam Asy-Syafi’i, maka bagaimana lagi
kira-kira jika beliau melihat nasyid yang ada sekarang, apalagi jika
melihat nyanyian non religi sekarang?!
Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah berkata mengomentari ucapan Asy-Syafi’i di
atas,
“Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i bahwa taghbir ini
dimunculkan oleh orang-orang zindiq adalah ucapan dari seorang imam yang
mengetahui betul tentang landasan-landasan Islam. Karena mendengar
taghbir ini, pada dasarnya tidak ada yang senang dan tidak ada yang
mengajak untuk mendengarnya kecuali orang yang tertuduh sebagai zindiq.”
(Majmu’ Al-Fatawa: 11/507)
Ibnu Al-Jauzi berkata,
“Murid-murid senior Asy-Syafi’i radhiallahu anhum
mengingkari perbuatan mendengar (nyanyian).” (Talbis Iblis hal. 283)
Ibnu Al-Qayyim juga berkata dalam Ighatsah Al-Luhfan hal. 350,
“Asy-Syafi’i dan murid-murid seniornya serta orang-orang yang mengetahui
mazhabnya, termasuk dari ulama yang paling keras ibaratnya dalam hal
ini (pengharaman nyanyian).”
Karenanya Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbi Iblis hal. 283,
“Maka inilah
ucapan para ulama Syafi’iyah dan orang-orang yang baik agamanya di
antara mereka (yakni pengharaman nyanyian). Tidak ada yang memberikan
keringanan mendengarkan musik kecuali orang-orang belakangan dalam
mazhabnya, mereka yang minim ilmunya dan telah dikuasai oleh hawa
nafsunya.”
D. Al-Hanabilah
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata,
“Aku bertanya kepada ayahku
tentang nyanyian, maka beliau menjawab, “Nyanyian itu menumbuhkan
kemunafikan di dalam hati, saya tidak menyukainya.” (Riwayat Al-Khallal
dalam Al-Amru bil Ma’ruf hal. 142)
Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbis Iblis hal. 284,
“Adapun nyanyian yang
ada di zaman ini, maka terlarang di sisi beliau (Imam Ahmad), maka
bagaimana lagi jika beliau mengetahui tambahan-tambahan yang dilakukan
orang-orang di zaman ini.”
Kami katakan: Itu di zaman Ibnu Al-Jauzi, maka bagaimana lagi jika Ibnu
Al-Jauzi dan Imam Ahmad mengetahui bentuk alat musik dan lirik nyanyian
di zaman modern seperti ini?!
Kesimpulannya:
Ibnu Taimiah rahimahullah berkata,
“Imam Empat, mereka telah bersepakat
mengharamkan alat-alat musik yang merupakan alat-alat permainan yang
tidak berguna.” (Minhaj As-Sunnah: 3/439)
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata,
“Hendaknya diketahui bahwa jika
rebana, penyanyi wanita, dan nyanyian sudah berkumpul maka mendengarnya
adalah haram menurut semua imam mazhab dan selain mereka dari para ulama
kaum muslimin.” (Ighatsah Al-Luhfan: 1/350)
Al-Albani rahimahullah berkata dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 105
berkata,
“Para ulama dan fuqaha -dan di antara mereka ada Imam Empat-
telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna mengikuti
hadits-hadits nabawiah dan atsar-atsar dari para ulama salaf.”
Wallahu a’lam
(artinya: “Dan Allah lebih tahu atau Yang Maha tahu atau Maha Mengetahui)
“Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka wa atubu ilaik (Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji untuk-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau, saya meminta ampunan dan bertaubat kepada-Mu).”
"Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh,.
0 komentar:
Posting Komentar
*****Assalamualaikum ww. Pengunjung Dwi Giono's Blog yang Budiman, Monggo Berkomentar Yang Membangun, Serta Laporkan Segala Ketidaknyamanan Anda Sewaktu Berkunjung. Mohon Maaf Jika Komentar Anda Belum Sempat Saya Balas dikarenakan Kekurangan Pengetahuan saya dan Suatu Hal Lain, Yang Jelas Tidak Ada Niat Untuk Mengecewakan Anda. Jika Sobat Berniat Baik dan Ingin Berbagi Demi Kemajuan Blog Ini, Silahkan Sampaikan Ke 081377861698. Terimakasih*****