Konten Islami

Semoga Kita Jadi PNS

Login Internt Banking

Login Net Banking BSM

Login Intrnet Mandiri

Ingat Waktu Sholat

Yang Mampir di Blog

Login Ke Facebook

Login Ke Yahoo Mail

Cek Info Sertifikasi

Cek Info Sertifikasi
Klik Gambar Untuk Jelajahi

Daftar Isi

Bayar Tagihan Listrik Dengan Komputer Sendiri

BAYAR TAGIHAN LISTRIK BULANAN, ISI PULSA LISTRIK, ISI PULSA HP, BAYAR ANGSURAN BPJS, BAYAR PDAM DLL MENGGUNAKAN KOMPUTER SENDIRI
 
Nama : Dwi Giono, S.Pd.SD
Alamat : Dusun VIII RT. 28 RW.13 Kampung Kuripan Kecamatan Padangratu
Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung Kode Pos 34176
 HP. 081377861698/ 085758295091



Assalamualaikum Warahmatullohi Wabarakatuh 

Bersyukur Atas Limpahan Rahmat Yang Telah Alloh SWT berikan sehinga pada kesempatan yang baik ini saya diberi kemudahan untuk mengajak sahabat semua untuk membaca tulisan ini, semoga saya dan anda yang saat ini sedang membaca tulisan ini selalu diberikan kemudahan olehNya. Amin 

Sebelumnnya saya ingin bertanya kepada anda kemana anda melakukan kegiatan-kegiatan di bawah ini :
1. Membayar Tagihan Listrik bulanan (Listrik Pasca Bayar)
2. Membeli Token  Pulsa Listrik (Listrik Prabayar)
3. Membeli Pulsa HP
4. Membayar Angsuran BPJS
5. Membayar PDAM
6. Pesan Tiket Pesawat 
  
Bisa jadi kegiatan di atas menjadi kegiatan rutin bulanan atau bahkan mingguan yang tanpa kita sadari telah menyita waktu jika Counter atau LOKET penyedia jasa tersebut jauh dari tempat tinggal kita, padahal kita mempunyai Komputer/Laptop/Notebook dirumah, yang setiap hari kita gunakan untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan kita, atau bahkan hanya digunakan untuk sekedar Facebookan dll.
Oleh sebabitulah saya mengajak para sahabat semua untuk memanfaatkan Komputer/Laptop/Notebook kita untuk meringankan kegiatan kita di atas tanpa harus beranjak dari depan Komputer/Laptop/Notebook dengan cara yang MUDAH dan tentunya MURAH.

HAL-HAL YANG MUNGKIN MENJADI PERTANYAAN :
1. Bagaimana caranya kita Ciptakan Counter atau LOKET di rumah kita ?

Jawab. Saya, akan membantu anda melalui via telp di 081377861698/ 085758295091 atau secara online dengan bantuan software Teamviewer. Untuk mendownload sofwarenya silahkan klik DISINI dan cara install TeamViewernya silahkan tonton tutorial di bawah ini ya .. !!!


2. Apa Keuntungan Saya ?

Jawab. MUDAH, MURAH (Bayar Tagihan Listrik, Beli Pulsa Listrik, Bayar Angsuran BPJS, anda tidak dikenakan admin LOKET, karena anda adalah admin LOKET, Fee admin LOKET bisa RP. 1.500,- /transaksi yang akan langsung diakumulasi ke saldo DEPOSIT anda, isi pulsa HP, jika isi pulsa HP di Counter Rp. 5000,- maka kita membayar Rp. 7.000,- dengan kita mengisi sendiri dengan nominal yang sama kita hanya akan dikenakan biaya 5.750-6.000,- penghematan Rp. 1.000,-).


3. Apa kita Bisa Melayani Saudara, Tentangga dan Masyarakat Umum ?

Jawab. Ya. sangat bisa. Bahkan anda dapat menambah spanduk dirumah anda yang bertuliskan LOKET PEMBAYARAN LISTRIK, Hal ini tentu akan menambah penghasilan anda


4. Berapa Biaya Pendaftarannya ?

Jawab. GRATIS 100%


5. Bagaiman Cara Mendaftarnya ?

Jawab. Anda cukup daftar melalui SMS dengan format pengetikan “DAFTAR#NAMA CALON LOKET ANDA#NAMA ANDA#NO HP#EMAIL#MAC ADDRESS KOMPUTER#PROVINSI#KABUPATEN#KECAMATAN#DESA#ALAMAT

Contoh :

DAFTAR#LOKET BAROKAH#DWI GIONO#081377861698#dwigiono@gmail.com#74-2F-68-CB-5E-8B#LAMPUNG#LAMPUNG TENGAH#PADANGRATU#KURIPAN#DUSUN VIII RT.28/RW.13

Kirim ke 081377861698/085758295091, tunggu SMS balasan dari saya.

Untuk mengetahui MAC ADDRESS Komputer, silahkan sobat download sofwarenya DISINI dan untuk melihat tutorialnya silahkan tonton videonya !!!
 
 

APLIKASI UTAMA YANG WAJIB ANDA INSTALL

1. Plugin PPOB Bank BUKOPIN versi. 2.0.1.  download DISINI
2. Pact Host Windows - Konfigurasi PPOB BUKOPIN download DISINI
3. Aplikasi Setting Printer Cetak Struk download DISINI


6. Setelah Saya Mendaftar dan Menginstall Semua Aplikasi Yang dibutuhkan, Kapan Saya Bisa Melakukan transaksi ?
Jawab. Setelah Anda Resmi Terdaftar, maka untuk dapat melakukan transaksi Anda harus melakukan Pengisian SALDO dengan cara pesan TIKET DEPOSIT melalui SMS dengan format pengetikan TIKET.Nominal contoh TIKET. 50.000 kirim SMS ke 081377861698 tunggu balasan SMS.
 
 Setelah Anda mendapat balasan SMS dari saya silahkan lakukan tranfer ke Rek. BRI 559301002045535 An. DWI GIONO

Via Transfer . SMS Banking, Internet Banking dll

Setelah Anda mentransfer, maka saya akan segera menghubungi SERVER PUSAT untuk memotong JUMLAH SALDO saya untuk diberikan kepada ANDA sesuai Jumlah uang yang anda transfer ke saya.

"SALDO ANDA ANDALAH AMANAH BAGI SAYA"
=========================================


ISI SALDO KE SERVER PUSAT:

Pertama [1] DATANG LANGSUNG KE KANTOR KAMI YANG BERALAMAT :
Desa Nguntoronadi RT25 RW04 Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan Prov. Jawa Timur. (kantor buka setiap hari, 07.00-21.00)


Ke Dua [2] Bisa melakukannya transfer bank dengan menggunakan sistem Tiket. Untuk melakukan deposit Anda dapat menggunakan bank-bank sebagai berikut :
  • Bank Bukopin
  • Bank Mandiri
  • Bank BCA
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank-bank lain (melalui ATM Bersama)
Isi Saldo DEPOSIT VIA TRANSFER BANK ,Deposit Via Bank Wajib Menggunakan TIKET Dan Transfer nya WAJIB Sesuai/Sama Balasan TIKET Dari SMS CENTER/CENDER Suapaya Saldo Masuk Otomatis Dan Gak pakai lama masuk nya saldo ke id anda..

Langkah-Langkah Isi Saldo Deposit Loket PPOB Bukopin Lewat Transfer Bank

  1. Tentukan dulu berapakah anda mau melakukan deposit , misal Rp 500.000,-
  2. Ambil Tiket terlebih dahulu untuk mendapatkan kode unik anda.
    Format : TIKET.[nominal]
    Contoh : TIKET.500000
KIRIM KE SALAH SATU CENTER DIBAWAH INI :
SMS CENTER

082247092999
085785812999
085853812999
087858270999

SETELAH PESAN “TIKET” SILAHKAN MENTRANSFER SESUAI DENGAN BALASAN DARI “REPLY TIKET” DAN “INPUT DEPOSIT” AKAN DIPROSES SECARA “OTOMATIS” DATA REKENING BANK DEPOSIT :
BUKOPIN
5101200111
PUTUT PUJIONO
BCA

1771762293
PUTUT PUJIONO
BNI
0372015694
PUTUT PUJIONO
BRI
004501002191300
PUTUT PUJIONO
MANDIRI
1710000715972
PUTUT PUJIONO


INFO: Usahakan Isi saldo Deposit dan Transaksi PLN Pasca Bayar Di Lakukan Dan Di Bayarkan sebelum tanggal 20 untuk menghindari trouble sistem karena jam padat. Terimakasih.

LOGIN WEB APLIKASI TRANSAKSI PPOB BANK BUKOPIN
http://ppob.bukopin.co.id/unity_interface/index.php

DEMO APLIKASI TRANSAKSI PPOB BANK BUKOPIN
http://202.52.50.200/_unity/unity_interface/page-login.php
User ID : demo
Password : 7777

VIDEO DEMO CARA MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBAYARAN


VIDEO TRANSAKSI PEMBAYARAN LISTRIK PASCA BAYAR (TAGIHAN BULANAN)

VIDEO TRANSAKSI PEMBELIAN PULSA LISTRIK PRABAYAR

 
Alamat Kantor Server : Desa Nguntoronadi RT25/RW04 Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan, Jawa Timur , Kode Pos 63383

Aplikasi Koreksi Soal Ujian

Bismillahirrohmanirrohim, Pekerjaan dan tugas seorang pendidik sangatlah banyak, sering seorang pendidik dihadapkan pada satu pekerjaan yang membuat dirinya merasa capek dan jenuh, akan tetapi semua pekerjaan itu adalah Amanah yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh agar mendapat hasil yang membanggakan.

Pada kesempatan yang baik ini dwigiono's Blog ingin berbagi pengalaman sewaktu menghadapi salah satu tugas pendidik yaitu kegiatan koreksi soal ulangan, baik itu kegiatan UTS (Ujian Tengah Semester) maupun UAS (Ujian Akhir Semester). Kegiatan Koreksi yang selama ini saya lakukan ada dua cara yaitu : 
1). Lembar Jawaban Siswa saya bagikan kepada siswa didalam kelas secara acak namanya, kemudian saya tuliskan jawabannnya dipapan tulis kemudian siswa yang mengoreksi;
2). Ambil Lembar Jawaban Kosong, lalu dilubangi Abjadnya sesuai kunci jawaban, kemudian kita koreksi satu-persatu;

Dari kedua kegiatan tersebut menurut saya kurang efektif, karena akan mengganggu kegiatan siswa yang seharusnya belajar malah membantu kerja guru, dan cara kedua tentu akan memakan waktu yang sangat lama.

Belajar dari pengalaman tersebut akhirnya muncul ide untuk membuat aplikasi untuk memudahkan pekerjaan sewaktu mengoreksi soal ujian siswa. Ok tidak perlu panjang lebar silahkan langsung saja Bapak / ibu yang berminat dapat mengunduhnya DISINI 

Demikian yang dapat dwigiono's bagikan, mohon masukannya dari Bapak/ ibu / pengunjung semua. Semoga bermanfaat. Amin

*BERAPA HARGA ANAK KITA?*

(Sebuah Renungan)

Diposting oleh webadmin pada 8/02/2015
Berapa harga anakmu? Bingung pasti…
Karena nilai anak tak bisa diukur dengan materi, tak ternilai..!
Tapi benarkah anak itu tak ternilai?
Kadang atau mungkin seringkali anak bernilai sangat rendah di mata orangtua..
Kadang dia lebih rendah dari sebuah guci kristal.
Ketika guci itu pecah tanpa sengaja, maka rasa marah kemudian memecahkan perasaan anak, merendahkan nilai anak….
guci lebih berharga saat itu..!
Kadang dia lebih rendah nilainya dari sebuah mangkok atau piring..
Yang jika pecah, suara kemudian meninggi memecahkan hati sang anak..
Atau lebih rendah dari semangkok sayur yang tertumpah, karena tangan kecilnya berusaha membantu ibu di dapur.
Mata yang melihat terasa lebih pantas walaupun harus menumpahkan air mata sang anak…!
Atau lebih rendah dari sebuah mobil baru yang jika tergores, maka goresannya dianggap lebih berbahaya ketimbang goresan luka di hati sang anak…
Kadang anak juga lebih rendah nilainya dibanding facebook atau pertandingan bola….
sehingga lebih banyak waktu dan keseriusan yang dihabiskan untuk facebook dan nonton bola ketimbang mendengarkan cerita anaknya di sekolah..
Kadang anak lebih rendah nilainya dari handphone..
“gak boleh nanti rusak…!”
kekhawatiran HP rusak lebih besar dibanding kekhawatiran rusaknya perasaan sang anak.
〰〰〰〰〰〰〰〰
Berapa nilai anak bagi kita?
Adalah sejauh keikhlasan kita menahan diri hingga tidak merusak hatinya….
Adalah sejauh kemampuan kita menempatkan harga dirinya jauh diatas benda-benda mati yang kita miliki…
Benda itu tidak akan menolong kita di yaumil akhir..!
Sementara anak, adalah investasi kita dihadapan Allah.
Dia yang akan memperpanjang usia historis kita dengan doa dan amal sholih yang kita ajarkan dan dia melakukannya..
Ya Allah…jika ada keburukan akhlak kami ketika membesarkannya…
hilangkanlah dari ingatan anak2 kami…
hilangkan jejak2 keburukan dari tangan, mata atau mulut kami.
Kami hanya penitipan, sesungguhnya Engkau akan mengambil titipanMu.
والله أعلم
〰〰〰〰〰〰〰〰
Diambil dari,: WA Forum Berbagi Faidah

sumber. http://salafy.or.id

Download Instrumen dan cara Pengisian PKG on line 2015

Panduan Pengisian PKG 2015. Penilaian Kinerja Guru atau PKG merupakan penilaian kinerja seorang guru maupun kepala sekolah yang penilaianya divalidasi oleh pengawas. Dan kaitannya dengan penerbitan Surat Keputusan Penyaluran Tunjangan ( SKPT), maka yang berkewajiban mengiirimkan hasil PKG adalah pengawas.

Pada kesempata ini kami sampaikan hasil dari Rapat Kordinasi Tunjangan Dikdas pada  17 Februari 2015 di Garuda Plaza Hotel Medan yang berkaitan dengan  SKTP (SK Tunjangan Profesi)
  1. PKG dilakukan pada setiap sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010.
  2. PKG dikerjakan  secara manual
  3. Hasil PKG agar diserahkan ke Pengawas untuk di entry pada Aplikasi Khusus yang bernama SIM Penilaian Kinerja Guru.
  4. Aplikasi khusus yang tersedia hanya bisa di akses oleh Pengawas, dan pengawas pun akan diberikan Akun individu  untuk mengentry Nilai PKG. (Aplikasi tersebut akan segera diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten.)
  5. Berkaitan dengan nilai, nilai dari PKG (Minimal BAIK) ini yang akan menentukan keluar tidaknya SKTP.
    Panduan Pengisian PKG 2015
    Login SIM PKG
Nilai PKG yang belum dientri akan mengakibatkan munculnya tanda silang merah pada Lapor Tunjangan.
Perhatikan gambar dibawah ini.
Pengawas akan memiliki hak akses khusus, dan untuk username dan pasword bisa didapatkan dengan melakukan konsultasi ke admin dinas kabupaten setempat. Link alamat untuk melakukan PKG online bisa diakses di alamat http://223.27.144.197:9000/login.
Batas paling lambat dari pelaksanaan PKG ini adalah 28 Maret 2015.
Beberapa dokumen istrumen PK Guru bisa anda unduh pada link dibawah ini:

  1. Lembar PKG
  2. Lembar PKG Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah
  3. Lembar PKG Tugas Ketua Program Keahlian
  4. Lembar PKG Tugas Tambahan Kepala Sekolah
  5. Lembar PKG Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan
  6. Lembar PKG Tugas Tambahan Kepala Laboratorium/ bengkel
  7. Lembar PKG Guru Kelas/ Mapel
  8. Lembar PKG Guru BK

Demikian sekilas  tentang panduan pengisian PKG 2015.

Info SIM PKG on line 2015

Saat ini banyak diperbincangkan mengenai SIM PKG Online yang membuat Operator semakin berat dalam mengerjakan tugasnya setiap hari. Bahkan Padamu Negeri saja saya jamin mungkin baru sebagian dikerjakan, belum lagi fitur-fiturnya selalu berubah-ubah semakin membuat pekerjaan sebagai Operator tambah double.

Namun sedikit informasi saja SIM PKG adalah sebuah Aplikasi Penataan Guru dari Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. untuk dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan yang berwenang membina guru dalam menentukan kebijakan dan merencanakan serta mengkaji ulang kebutuhan guru di Kabupaten/Kota dengan Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, PemerintahanDaerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
  10. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor  05/X/Pb/2011, Nomor  Spb/03/M.Pan-Rb/10/2011, Nomor  48 Tahun 2011, Nomor  158/PMK.01/2011, dan Nomor  11 Tahun 2011   tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 atas perubahan Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 15Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;

Aplikasi itu adalah SIM Rasio PTK atau SIM Pemerataan Guru yang dapat diakses oleh operator dinas kab/kota di laman http://223.27.144.197:8500/login.. Aplikasi ini dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan,  sehingga aplikasi ini dapat digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan guru sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang sehingga dapat menetapkan kebijakan penataan dan pemerataan guru, khususnya guru PNS.
Seperti apakah kebijakan penataan dan pemerataan guru itu ?
1. LATAR BELAKANG
  1. Belum merata jumlah, beban kerja, dan komposisi guru, baik pada tingkat kabupaten/kota/ provinsi maupun di tingkat nasional
  2. Penerapan Kurikulum 2013
Permasalahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di daerah :
  1. Masih kekurangan tenaga guru didaerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan serta Daerah Otonom Baru (Pemekaran).
  2. Kelebihan tenaga guru didaerah perkotaan.
  3. Masih sulit pelaksanaan perpindahan guru lintas provinsi dan kab/kota.
  4. Tenaga pendidik dan kependidikan banyak yang pindah profesi ke lingkungan Pemda terutama didaerah pemekaran baru.
  5. Keberadaan Guru didaerah sering di politisasi dalam pelaksanaan pilkada.
  6. Seringnya mutasi guru di daerah sebagai dampak politik.
  7. Masih terbatas guru yg baru mendapatkan sertifikasi.
  8. Terbatasnya Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal.
  9. Masih banyak jumlah guru yg blm memenuhi kwalifikasi pendidikan S1/D4.
  10. masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu (PNS)
  11. Masih belum optimal peningkatan kompetensi tenaga kependidikan tenaga administrasi sekolah TK s/d SMA/SMK
  12. Masih tebatasnya tenaga pengawas Fungsional atau tenaga supervisi.
  13. Masih terdapat tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan latar belakang ijasah.
  14. Masih terdapat guru yang belum memahami perangkat pembelajaran (RPP, Silabus, kurikulum KTSP)
  15. Masih belum sinergis Database pendidik dan tenaga kependidikan antara Dinas Pendidikan dgn BKD
  16. Masih belum optimal koordinasi dlm Perencanaan pendidik dan tenaga Kependidikan antara dinas pendidikan dgn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga seringkali kurang sesuai kebutuhan.
  17. Penempatan tenaga pendidik/kependidikan belum terdistribusi sesuai kebutuhan
2. PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Penataan dan Pemerataan guru (PNS) dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu alih tugas, alih fungsi dan pengangkatan PNS baru.
A.  Alih Tugas
Alih tugas/mutasi adalah pemindahan guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarjenjang pendidikan, baik dalam kabupaten/kota maupun antarkabupaten/kota dan antarprovinsi. Alih tugas/mutasi guru harus tetap mengampu mata pelajaran yang sama.
Alih tugas/mutasi guru antarsatuan pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan sejenis dan sejenjang. Alih tugas/mutasi guru antarjenis merupakan pemindahan guru dari satuan pendidikan umum ke kejuruan atau sebaliknya. Alih tugas/mutasi antarjenjang pendidikan adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan yang berbeda jenjang.
Kriteria Alih Tugas :
  1. Pemenuhan beban minimal tatap muka;
  2. Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya;
  3. Pemerataan mutu pendidikan;
  4. Akses/Keterjangkauan (jarak, moda transportasi, waktu tempuh, dan biaya);
  5. Kondisi sosial yang kondusif; dan
  6. Hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah
Contoh kriteria alih tugas :
  1. Mempunyai sertifikat pendidik tapi belum dapat memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidik, dipindahkan ke satuan pendidikan lainnya yang membutuhkan dan sesuai bidang keahliannya/pendidikan;
  4. Memenuhi aspek pemerataan mutu pendidikan berdasarkan kualitas/kinerja guru;
  5. Memiliki aksesibilitas tinggi ke Satuan Pendidikan baru, bertempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota yang kekurangan guru dan/atau asal daerah guru yang bersangkutan;
  6. Dibutuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota lain karena mempunyai keterampilan atau keahlian khusus;
  7. Dapat diterima di satminkal yang baru;
  8. Tidak sedang mengemban tugas tambahan
B. Alih Fungsi
Alih fungsi adalah proses pemindahan fungsi guru dari jenis guru dan/atau bidang tertentu ke jenis guru dan/atau bidang lainnya, pada satu satuan pendidikan, antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan alih fungsi ke/dari jabatan struktural. Misalnya, dari guru kelas ke guru mata pelajaran atau sebaliknya, dari guru kelas ke guru BK atau sebaliknya, dari guru mapel tertentu ke guru mapel lainnya.
Guru yang dapat dialihfungsikan pada satuan pendidikan adalah guru yang jumlahnya berlebih dan tidak bisa dialihtugaskan, baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat.
Kriteria alih fungsi :
  1. Dipindahkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan;
  2. Mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi untuk fungsi/mata pelajaran barunya;
  3. Mengikuti sertifikasi sesuai dengan fungsi/mata pelajaran barunya.
C.Pengangkatan PNS Baru
Pemerintah daerah dapat melakukan pengangkatan guru PNS baru dengan mengikuti peraturan perundangan
 
3 MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
A. Tingkat Kabupaten/Kota
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA
  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua satuan pendidikan yang ada diwilayahnya setiap semester.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
  3. Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan pendidikan binaannya untuk menyusun rencana penataan dan pemerataan guru, yang menyangkut guru yang akan dialihtugaskan dan yang akan dialihfungsikan.
  4. Dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah melaksanakan penataan dan pemerataan guru di wilayah kewenangannya, dan masih ada kelebihan guru dan/atau kekurangan guru, maka kabupaten/kota menyampaikan hasil penataan dan pemerataan tersebutsebagai bahan informasi kepada pemerintah provinsi.
  5. Bupati/Walikota membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Bupati/Walikota menyampaikan perencanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
  7. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan April tahun berjalan.
  8. Rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan disampaikan ke SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota
BKD KABUPATEN/KOTA :
  1. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota setiap semester.
  2. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
  3. SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota melaporkan formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) dengan tembusan ke Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B.Tingkat Provinsi
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI :
Selain menyusun dan melaksanakan rencana kebutuhan guru sesuai dengan kewenangannya, Dinas pendidikan provinsi juga melakukan:
  1. Dinas pendidikan provinsi mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarkabupaten/kota dalam wilayahnya
  2. Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang terkait untuk memfasilitasi pemindahan guru antarkabupaten/kota, dengan agenda:
a.
Penyampaian informasi kelebihan dan kekurangan guru per kabupaten/kota;
b.
Penyampaian data/portofolio guru yang akan dipindahkan;
c.
kesepakatan antarkabupaten/kota yang akan memindahkan/menerima guru.
  1. Gubernur membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
  2. Gubernur menyampaikan rencana penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
  3. Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Mei tahun berjalan, dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BKD PROVINSI :
  1. SKPD bidang kepegawaian provinsi menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat provinsi setiap semester.
  2. SKPD bidang kepegawaian provinsi menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat provinsi.
  3. SKPD bidang kepegawaian provinsi melaporkan formasi guru ke KemenPAN&RB dengan tembusan ke BKN dan Kemdikbud
C. Tingkat Nasional
  1. Kemdikbud meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua provinsi.
  2. Kemdikbud melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat nasional.
  3. Rencana kebutuhan guru tingkat nasional disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Kemdikbud mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarprovinsi.
4. STRATEGI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
  1. Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
  2. Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
  3. Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
  1. Apakah perencanaan penataan dan pemerataan guru sudah menggambarkan redistribusi guru yang merata sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan?
  2. Apakah pelaksanaan penataan dan pemerataan guru berjalan secara efektif, efisien, objektif, akuntabel, serta mampu mengatasi masalah kelebihan/kekurangan guru ?
  3. .Apakah penataan dan pemerataan guru berdampak pada peningkatan mutu pendidikan?
Akan tetapi sebagus apapun data yang diberikan melalui aplikasi SIM Rasio PTK ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pihak-pihak yang terkait terutama pengambil kebijakan di daerah, karena sejak otonomi daerah diterapkan sering terkotaminasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

Intinya adalah SIM PKG yang akan digunakan Pengawas Sekolah dan Pengawas Mapel untuk menilai Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi. Sudah jelas bahwa SIM PKG yang dijalankan BUKAN PKG PADAMU NEGERI seperti yang jadi buah bibir selama ini ...
Untuk itu bergeraklah cepat, benahi data DAPODIK anda ... sebelum semua terlambat
Semoga bermanfaat
Terima kasih