Konten Islami

Semoga Kita Jadi PNS

Login Internt Banking

Login Net Banking BSM

Login Intrnet Mandiri

Ingat Waktu Sholat

Yang Mampir di Blog

Login Ke Facebook

Login Ke Yahoo Mail

Cek Info Sertifikasi

Cek Info Sertifikasi
Klik Gambar Untuk Jelajahi

Daftar Isi

Home » » Lemsaneg Segel Pengumuman Honorer K-II

Lemsaneg Segel Pengumuman Honorer K-II

Dibuat pada 04 Februari 2014
Cetak
JAKARTA – Menjelang pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori II pada hari Rabu (05/02) esok, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2013 terus melakukan berkoordinasi dengan  pihak-pihak terkait, khususnya Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Pasalnya, pengumuman itu bersifat final dan akan dimuat di website Kementerian PANRB (www.menpan.go.id)  dalam bentuk PDF.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, Panselnas melibatkan Lemsaneg untuk mengamankan hasil kelulusan honorer K-II dimaksud.
“Lemsaneg memasang watermark, agar hasilnya tidak dapat diutak-atik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Menteri dalam jumpa pers di  di Media Center Kementerian PANRB, Selasa (04/02). Dalam kesempatan itu, Menteri didampingi oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB  Setiawan Wangsaatmadja dan Waka Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima menambahkan, kemungkinan pengumuman baru bisa dilihat Rabu siang,  “Agar efisien, yang lulus saja yang diumumkan nama dan nomornya, karena ada sebanyak 600 ribu tenaga honorer kategori II. Tidak mungkin diumumkan semua,” imbuhnya. Selanjutnya, nanti semua dokumen akan diserahkan ke daerah atau instansi  masing-masing seperti halnya hasil tes jalur umum.
Menteri menegaskan, dalam menentukan kelulusan PNS dari honorer K-II ini, Panselnas tetap memberlakukan  passing grade, namun satu daerah dengan daerah lain tidak sama.  Panselnas menerima masukan dan aspirasi dari berbagai daerah. Selain itu, ada juga afirmasi.
Untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh yang masa kerjanya lebih lama dan usianya lebih tua, masing-masing diberikan tambahan skor, sedangkan untuk tenaga administrasi tidak diberikan.
Misalnya pegawai yang mendapat SK pada tanggal 1 Januari 2005, dia tidak mendapat tambahan skor. Tapi untuk tahun dibawahnya seperti 2001-1999 akan mendapat tambahan skor. Makin lama mengabdi di suatu instansi, makin besar tambahan skornya. (bby/HUMAS MENPANRB)

0 komentar:

Posting Komentar

*****Assalamualaikum ww. Pengunjung Dwi Giono's Blog yang Budiman, Monggo Berkomentar Yang Membangun, Serta Laporkan Segala Ketidaknyamanan Anda Sewaktu Berkunjung. Mohon Maaf Jika Komentar Anda Belum Sempat Saya Balas dikarenakan Kekurangan Pengetahuan saya dan Suatu Hal Lain, Yang Jelas Tidak Ada Niat Untuk Mengecewakan Anda. Jika Sobat Berniat Baik dan Ingin Berbagi Demi Kemajuan Blog Ini, Silahkan Sampaikan Ke 081377861698. Terimakasih*****